Sabtu, 31 Maret 2012

Hak Cipta (Piracy)

     Sejak pertama kali diluncurkan pada 28 Januari 2012, novel Anak Sejuta Bintang buku ini sudah hampir memasuki cetakan ketiga dengan target penjualan mencapai 45 ribu eksemplar. Sebanyak 30 ribu eksemplar pada dua cetakan pertama sudah beredar di pasaran dengan angka penjualan hingga pekan ini mencapai 17 ribu eksemplar. Sedangkan cetakan ketiga sebanyak 15 ribu eksemplar mulai naik cetak pekan depan.

     "Buku ini masuk kategori best seller dengan dengan penjualan hampir 10 ribu eksemplar pada bulan pertama," kata Widuri dari Mizan Publishing, yang menerbitkan buku ini. Keberhasilan penjualan buku ini tentu menggembirakan semua kalangan yang terlibat dalam penerbitan buku ini. Namun di sisi lain, larisnya buku ini ternyata juga memancing gairah pembajak untuk menggandakan buku ini secara ilegal di sejumlah tempat.

     Mizan sendiri tak bisa berbuat banyak menyikapi pembajakan yang sudah mengakar di sejumlah industri seni di tanah air. Tak hanya buku, tapi juga musik. Yang mereka lakukan hanya memaksimalkan edukasi masyarakat tentang buruknya pembajakan di jaringan komunitas mereka. Meski demikian, Mizan tengah mengupayakan investigasi langsung ke sejumlah titik penjualan novel bajakan. Untuk upaya hukum, Mizan akan melakukan koordinasi dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI).  

     Dan yang pasti, meningkatkan promosi mengenai distribusi novel asli. "Jangan sampai apa yang kami lakukan dengan susah payah justru dimanfaatin para pembajak. Kami tidak ingin buku terbaru kami ini dibajak juga," ujarnya.

     Penyelesainnya : Penggandaan ilegal jelas merugikan penulis, penerbit, juga tokoh yang ditulis jika ada konten yang diubah, apalagi ini menyangkut seorang tokoh besar. Hendaknya perbuatan tersebut diberikan sanksi dan denda seberat-beratnya untuk mengurangi pembajakan karya seni baik karya tulis maupun musik.
 sumber : vivanews.com

Pungli di Sekolah Negeri

     Musim liburan hampir habis , pendaftaran sekolah mulai di buka. Persiapan demi persiapan telah dilakukan oleh siswa dan wali murid agar bisa masuk sekolah negeri. Mereka  beralasan kalau tidak masuk sekolah negeri maka akan kesulitan membayar biaya sekolah di bulan bulan berikutnya belum lagi di tambah dengan kewajiban membayar uang gedung yang sangat besar apabila harus bersekolah di sekolah swasta.

     Hal tersebut lah yang menjadi alasan kenapa orang tua siswa yang baru lulus harus meletakkan putranya di sekolah negeri, dan pemahaman seperti ini sudah sangat umum dan menjadi mindset mayoritas penduduk di negeri ini. Sebab itu, maka terjadilah persaingan yang sangat ketat di antara siswa yang hendak masuk sekolah negeri tersebut. Semua cara di lakukan baik yang sehat maupun cara yang kurang etis dilakukan di dunia pendidikan.
   
     Cara yang sehat misalnya dengan bersaing menyetorkan jumlah sertifikat prestasi yang di dapat ataupun piagam piagam prestasi lainnya.  Sementara ada juga beberapa siswa yang bersaing secara tidak sehat seperti memberi hadiah kepada sekolah, menyumbang uang kepada sekolah, menjanjikan pembangunan gedung sekolah oleh wali murid .

     Hal tersebut sangat mungkin sekali dan sudah menjadi rahasia umum bagi orang kaya agar putranya masuk di sekolah negeri karena kalau tak begitu berarti anaknya tergolong yang nilai akademik nya kurang jika hanya bersekolah di pendidikan swasta. Namun, masalah pendidikan yang di alami di sekolah negeri bukan hanya itu saja.  Saat ini telah marak pungutan liar yang di lakukan oleh sekolah negeri kepada seluruh siswa (tanpa kecuali) yang hendak masuk ke institusinya. Mereka memberlakukan beberapa pungutan yang tidak masuk akal dan dalam jumlah yang sangat besar. Sehingga membuat orang tua siswa tidak mampu untuk memasuki sekolah tersebut.
  
     Penyelesaiannya : Pendidikan berkualitas di indonesia hanyalah untuk orang kaya sedangkan siswa yang miskin harta akan di tersingkirkan dan dilarang masuk sekolah yang  di biayai oleh pemerintah. Oleh karena itu, hendaklah pemerintah tidak menutup mata akan adanya pungutan liar ini yang di lakukan oleh oknum PNS guru di sekolah negeri setempat (hampir semua sekolah negeri) agar menghentikan tindakan tersebut. Sebab hal ini akan menurunkan kualitas pendidikan kita , karena mereka dibayar hanya berorientasikan pada harta bukan memiliki dedikasi untuk memajukan pendidikan di indonesia.

Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2011/07/01/pungli-di-sekolah-negeri/

Senin, 09 Januari 2012

Peranan koperasi dalam pembangunan sosial dan ekonomi


            Kalau kita menelaah situasi kita saat ini, dapat kita katakan bahwa kondisi perekonomian bangsa telah menunjukkan perkembangan yang sangat berarti, terutama jika dibandingkan dengan kondisi di masa krisis. Bahkan, dalam lebih dari satu tahun terakhir kita telah mengalami stabilitas makroekonomi, unsur penting bagi pembangunan ekonomi setiap bangsa.
Di bidang moneter, Bank Indonesia akan terus melakukan tugas, terutama depan, Bank Indonesia akan membuat sebuah kajian mengenai anatomi UMW dan koperasi. Di dalamnya kita akan membedah lebih lanjut berhagai permasalahan yang ada di sektor tersebut sebelum nantinya menentukan prioritas kebijakan yang segera harus ditempuh.

I.  PERANAN KOPERASI DI NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG

Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.  Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi, mempunyai perusahaanyang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bagi kemanfaatan para anggotanya.

2.  Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang diperoleh di pasar umum atau disediakan Negara.

3.  Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi yang bersifat social ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi social ekonomis tertentu.

4.  Para anggota yang termaksud golongan penduduk yang social ekonominya  “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan social ekonomis.

Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi social Negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum Internasional Labour Organization dan International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang menyatakan dengan tegas, bahwa :

1.  Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan budaya, serta kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang.

2.  Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan dikembangkan sebagai sarana :
a)    untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang       memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
b)   untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c)    untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
d)   untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
e)    untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
f)    untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.

3.  Pemerintah-pemerintah, Negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.

4. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan Negara yang bersangkutan.
Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan cirri-ciri pokok koperasi.

5.  Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan teknologi.

6.  Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.
a)    Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
b)   Seperti yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat ( 1 ) yang merekomendasikan bahwa kopersi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan koperasi anggotanya baik ditingkat local, regional maupun ditingkat nasional.

II.KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Jika dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
1.  Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2.  Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3.  Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.

kerap terjadi sektor-sektor yang terpinggirkan atau terlupakan, baik oleh para pelaku ekonomi maupun para pengambil kebijakan. Biasanya yang terpinggirkan ini adalah mereka yang bergerak di usaha kecil, mikro, menengah, dan beberapa jenis badan usaha yang kurang mendapat arah, seperti koperasi.

 Padahal, usaha kecil tidak pernah mempersoalkan kenapa mereka menjadi kecil. Mereka memahami adanya perbedaan kemakmuran, besar-kecil, sebagai bagian yang tidak terhindarkan dalam sistem ekonomi seperti yang kita alami saat ini.

upaya kita menghadapi pasar bebas dan globalisasi, upaya membangun koperasi yang memiliki daya saing, efisiensi, budaya perusahaan (corporate culture), dan inovasi, menjadi hal yang tak terhindarkan. Koperasi adalah bangun usaha yang paling cocok bagi karakter bangsa kita dalam menghadapi globalisasi tersebut.
    
Sumber: - http://luluwahyuni.blogspot.com/2010/12/peranan-koperasi-dalam-pembangunan.html
             - http://www.anekanews.com/2011/05/peranan-koperasi-dalam-pembangunan-di.html

Kamis, 24 November 2011


1. Bentuk-bentuk Koperasi yang Sudah Dibentuk Oleh Departemen Koperasi

a.  Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi

Ø  macam koperasi produksi :
- Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri
b.   Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
c.    Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian

2. Sumber Modal

a.  Menurut UU No 12 / 1967
      Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi
      Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di haruskan
      Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain
    

b.  Menurut UU No. 25 / 1992
      Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
      Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
 Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
 Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini
  1. Memenuhi kewajiban tertentu
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. Perluasan usaha
    Sumber  :
    http://rinton.blogdetik.com/tag/distribusi-cadangan-koperasi/