Rabu, 17 Oktober 2012


RENTABILITAS

Rentabilitas suatu perusahaan menunjukan perbandingan antara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut. Dengan kata lain rentabilitas adalah kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu, dan umumnya dirumuskan sebagai :
L / M x100%
Dimana L adalah jumlah laba yang diperoleh selama periode tertentu dan M adalah modal atau aktiva yang digunakan untuk menghasilkan laba tersebut. Ada 2 cara penilaian rentabilitas yaitu rentabilitas ekonomi dan rentabilitas modal.

A.      Rentabilitas Ekonomi
Rentabilitas ekonomi ialah perbandingan antara laba usaha dengan modal sendiri dan modal asing yang dipergunakan untuk menghasilkan laba tersebut dan dinyatakan dalam presentase. Atau dapat disebut pula sebagai kemampuan suatu perusahaan dengan seluruh modal yang bekerja didalamnya untuk menghasilkan laba. Modal yang diperhitungkan hanyalah modal yang bekerja didalam perusahaan (operating capital/assets) modal yang ditanamkan dalam efek (kecuali perusahaan-perusahaan kredit) tidak diperhitungkan dalam menghitung rentabilitas ekonomi. Laba yang diperhitungkan pun hanyalah laba yang berasal dari operasinya perusahaan disebut (net operating income). Laba diluar usaha seperti deviden, coupon, dll tidak diperhitungkan.
Tinggi rendahnya rentabilitas ekonomi/ earning power ditentukan oleh 2 faktor yaitu :
a.      Profit Margin, perbandingan antara “net operating income” dengan “net sales”, perbandingan dinyatakan dalam presentase :

Profit Margin = Net operating income / net sales x100% 

Profit margin dapat dikatakan selisih antara net sales dengan “operating expenses”. (Harga pokok penjualan + biaya administrasi + biaya penjualan + biaya penjualan + biaya umum), selisih dinyatakan dalam presentase dari net sales.

b.      Turnover of Operating Assets (tingkat perputaran usaha), kecepatan perputarnya operating assets dalam suatu periode tertentu. Turnover tersebut dapat ditentukan dengan membagi net sales dengan “operating assets”

Turnover of Operating Assets = Net sales / Operating assets

Hasil akhir dari percampuran kedua efisiensi profit margin dan operating assets turnover menentyukan tingkat profit margin atau “operating assets turnover” masing-masing ataun keduanya akan mengakibatkan naiknya earning power.

B.      Rentabilitas Modal Sendiri
Rentabilitas modal sendiri atau rentabilitas usaha adalah perbandingan antara jumlah laba yang tersedia bagi pemilik modal sendiri di satu pihak dengan jumlah modal sendiri yang menghasilkan laba tersebut di lain pihak. Laba yang diperhitungkan untuk menghitung rentabilitas modal sendiri adalah laba usaha setelah dikurangi dengan bunga modal asing dan pajak perseroan atau income tax (EAT = Earning After Tax). Sedangkan modal yang diperhitungkan hanyalah modal sendiri yang bekerja didalam perusahaan. 

Sumber : Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Prof. Dr. Bambang Riyanto

MODAL SAHAM

            Saham adalah tanda bukti pengambilan bagian atau peserta dalam suatu perusahaan. Adapun jenis-jenis dari sahamadalah sebagai berikut :
a.      Saham preferen (preferred stock) adalah saham yang disertai dengan preferensi tertentu diatas saham biasa dalam hal pembaguian deviden dan pembagian kekayaan dalam pembubaran perusahaan. Saham preferen ini biasanya memberikan deviden yang tetap setiap tahunnya seperti halnya obligasi. Pada umumnya saham preferen ini tidak mempunyai hari jatuh (perpetuity). Rate of return dari saham preferen ini dapat ditentukan dengan rumus sebagai berikut :
Rate of return             =  Deviden perlembar saham preferen / Harga pasar
            Pemegang saham preferen mempunyai beberapa “preferensi” tertentu diatas pemegang saham biasa, yaitu terutama dalam hal-hal :
1.      Pembagian deviden
Deviden dari saham preferen diambilkan terlebih dahulu, kemudian sisanya barulah disediakan untuk saham biasa (common stock).
2.      Pembagian kekayaan
Apabila perusahaan dilikuidir, maka dalam pembagian kekayaan, saham preferen didahulukan daripada saham biasa. Tetapi di lain pihak pemegang saham preferen juga ada kelemahannya dibanding pemegang saham biasa yaitu pemegang saham preferen tidak mempunyai hak suara dalam rapat umum pemegang saham.

b.      Saham Biasa (common stock)
Pemegang saham biasa akan mendapat deviden pada akhir tahun pembukuan, hanya kalau perusahaan tersebut mendapat keuntungan. Apabila perusahaan tersebut tidak dapat keuntungan atau mengalami kerugian maka selama kerugian itu belum dapat ditutup maka perusahaan tidak diperbolehkan membayar deviden. Adapun fungsi dari saham biasa didalam perusahaan adalah sebagai berikut :
1.      Sebagai alat untuk membelanjai perusahaan terutama sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan akan modal permanen.
2.      Sebagai alat untuk menentukan pembagian laba.
3.      Sebagai alat untuk mengadakan fusi atau kombinasi dari perusahaan-perusahaan.
4.      Sebagai alat menguasai perusahaan.

c.       Saham preferen kumulatif (cummulative Preferred-Stock)
Jenis saham ini pada dasarnya adalah sama dengan saham preferen. Perbedaannya hanya terletak pada adanya hak kumulatif pada saham preferen kumulatif. Dengan demikian pemegang saham preferen kumulatif apabila tidak menerima deviden selama beberapa waktu karena besarnya laba tidak mengizinkan atau karena adanya kerugian, pemegang jenis saham ini kemudian hari apabila perusahaan mendapatkan keuntungan berhak untuk menuntut deviden-deviden yang tidak dibayarkan di waktu-waktu yang lampau.


Sumber : Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Prof. Dr. Bambang Riyanto
METODE PAYBACK PERIOD

            Payback period adalah suatu periode yang diperlukan untuk dapat menutup kembali pengeluaran investasi dengan menggunakan “proceeds” atau aliran kas (net cash flows). Dengan demikian payback period dari suatu investasi menggambarkan panjangnya waktu yang diperlukan agar dana yang tertanam pada suatu investasi dapat diperoleh kembali seluruhnya.

                        Payback period           = Jumlah investasi / Jumlah proceeds tahunan x 1tahun

            Metode payback ini karena sederhananya dan karena sangat mudah perhitungannya. Metode ini banyak dibanyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan. Tetapi dilain pihak metode ini mempunyai kelemahan-kelemahan prinsipiil sebagai berikut :
1.      Metode ini mengabaikan penerimaan-penerimaan investasi atau proceeds yang diperoleh sesudah payback periode tercapai, oleh karenanya kriteria iini bukan alat pengukur “profitability”, tetapi alat pengukur “rapidity” atau kecepatan kembalinya dana.
2.      Metode ini juga mengabaikan “time value of money” (nilai waktu uang).


Sumber : Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Prof. Dr. Bambang Riyanto
CAPITAL BUDGETING

 Keseluruhan proses perencanaan dan pengambilan keputusan mengenai luaran dana dimana jangka waktu kembalinya dana tersebut melebihi waktu satu tahun disebut sebagai “Capital Budgeting”. Batas jangka waktu satu tahun tersebut tidaklah mutlak. Termasuk dalam golongan pengeluaran dana ini ialah pengeluaran dana untuk pembelian aktiva tetap (plan investment) yaitu, tanagh, bangunan-bangunan, mesin-mesin, dan peralatan-peralatan lainnya. Demikian pula pengeluaran dana untuk proyek advertensi jangka panjang, penelitian dan pengembangan termasuk juga dalam golongan “capital budgeting expenditures”.
            Capital budgeting mempunyai arti yang sangat penting bagi perusashaan karena :
1.      Dana yang dikeluarkan akan terikat untuk jangka waktu yang panjang. Ini berarti bahwa perusahaan harus menunggu sampai keseluruhan dana yang tertanam dapat diperoleh kembali oleh perusahaan. Ini akan berpengaruh bagi penyediaan dana untuk keperluan lain.
2. Investasi dalam aktiva tetap menyangkut harapan terhadap hasil penjualan diwaktu yang akan datang. Kesalahan dalam mengadakan “forecasting”akan dapat mengakibatkan adanya “over” atau “under-investment” dalam aktiva tetap.
3.      Pengeluaran dana untuk keperluan tersebut biasa meliputi jumlah yang besar. Jumlah dana yang besar itu mungkin tidak dapat diperoleh dalam jangka waktu yang pendek atau mungkin tidak dapat diperoleh sekaligus.
4.      Kesalahan dalam pengambilan keputusan mengenai pengeluaran modal tersebut akan mempunyai akibat yang panjang dan berat. Kesalahan ini tidak dapat diperbaiki tanpa adanya kerugian.


          Sumber : Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Prof. Dr. Bambang Riyanto


MODAL KERJA

            Setiap perusahaan selalu membutuhkan modal kerja untuk membelanjakan operasinya sehari-hari. Misalnya untuk memberikan persekot pembelian bahan mentah, membayar upah buruh, gaji pegawai, dan lain sebagainya, di mana uang atau dana yang telah dikeluarkan itu diharapkan akan dapat kembali lagi masuk dalam perusahaannya dalam waktu yang pendek melalui hasil penjualan produksinya.
            Ada beberapa konsep mengenai modal kerja, yaitu :
1.      Konsep Kuantitatif : Modal kerja menurut konsep ini adalah keseluruhan dari jumlah aktiva lancar. Modal kerja dalam pengertian ini sering disebut modal kerja bruto (gross working capital).
2.      Konsep Kualitatif : Modal kerja menurut konsep ini adalah sebagian dari aktiva lancar yang benar-benar dapat digunakan untuk membiayai operasinya perusahaan tanpa mengganggu likuiditasnya yaitu yang merupakan kelebihan aktiva lancar diatas utang lancarnya. Modal kerja dalam pengertian ini sering disebut modal kerja neto (net working capital).
3.      Konsep Fungsionil : Konsep inimendasarkan pada fungsi dari dana dalam menghasilkan pendapatan (income). Setiap dana yang dikerjakan atau digunakan dalam perusahaan adalah dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan.

Macam-macam modal kerja
A.      Modal Kerja Permanen (Permanent Working Capital) yaitu modal kerja yang harus tetap ada pada perusahaan untuk dapat menjalankan fungsinya. Modal kerja ini dapat dibedakan dalam :
1.      Modal Kerja Primer (Primary Working Capital) yaitu jumlah modal kerja minimum yang harus ada pada perusahaan untuk menjamin kontinuitas usahanya.
2.      Modal Kerja Normal (Normal Working Capital) yaitu jumlah modal kerja yang diperlukan untuk menyelenggarakan luas produksi yang normal.
B.      Modal Kerja Variabel (Variable Working Capital) yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah sesuai dengan perubahan keadaan. Dan modal kerja ini dibedakan menjadi :
1.      Modal Kerja Musiman (Seasonal Working Capital) yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah disebabkan karena fluktuasi musim.
2.      Modal Kerja Siklis (Cyclical Working Capital) yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah disebabkan karena fluktuasi konyungtur.
3.      Modal Kerja Darurat (Emergency Working Capital) yaitu modal kerja yang besarnya berubah-ubah karena adanya keadaan darurat yang tidak diketahui sebelumnya (misalnya ada pemogokan buruh, banjir, perubahan ekonomi yang mendadak).

Sumber : Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Prof. Dr. Bambang Riyanto
SOLVABILITAS

     Solvabilitas suatu perusahaan menunjukan kemampuan perusahaan untuk memenuhi segala kewajiban finansiilnya apabila sekiranya perusahaan tersebut pada saat itu di likuidasikan. Dengan demikian pengertian solvabilitas dimaksudkan sebagai kemampuan suatu perusahaan utnuk membayar semua utang-utangnya (baik jangka pendek mauoun jangka panjang). Suatu perusahaan yang solvabel berarti bahwa perusahaan tersebut mempunyai aktiva atau kekayaan yang cukup untuk membayar semua utang-utangnya, tetapi tidak dengan sendirinya berarti bahwa perusahaan tersebut likuid. Dalam hubungan antara likuiditas dan solvabilitas ada 4 lemungkinan yang dapat dialami oleh perusahaan, yaitu :
a.      Perusahaan yang likuid tetapi insolvabel.
b.      Perusahaan yang likuid dan solvabel.
c.       Perusahaan yang solvabel tetapi ilikuid.
d.      Perusahaan yang insolvabel dan ilikuid.
Solvabilitas suatu perusahaan dapat dilihat dari neracanya. Apabila menggunakan neraca likuidasi ini tidak salah, karena kita dalam menentukan solvabilitas kebanyakan didasarkan kepada nilaiu penjualan atau nilai likuidasi dari aktiva. Dengan demikian masalah solvabilitas disini didasarkan pada sudut pandangan likuidasi.
Solvabilitas suatu perusahaan dapat diukur dengan membandingkan jumlah aktiva (total assets) di suatu pihak dengan jumlah utang (baik jangka pendek maupun jangka panjang) di lain pihak. Adapun cara lain yang dapat digunakan yaitu dengan cara membandingkan modal sendiri (net worth) yang ini merupakan kelebihan nilai (excess value) dari aktiva diatas utang di satu pihak dengan jumlah utang dilain pihak.

Sumber : Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Prof. Dr. Bambang Riyanto
LIKUIDITAS
    
      Masalah likuiditas adalah berhubungan dengan masalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi suat kewajiban finansiilnyayang harus dipenuhi. Jumlah alat-alat pembayaran (alat-alat likuid) yang dimiliki oleh suatu perusahaan pada suatu saat tertentu merupakan “kekuatan membayar” (zahlungskraft) dari perusahaan yang bersangkutan. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pengertian likuiditas dimaksudkan sebagai perbandingan antara jumlah uang tunai dan aktiva lain yang dapat disamakan dengan uang.
Apabila suatu perusahaan ingin mempertinggi tingkat likuiditas maka perusahaan tersebut dapat mengukur tingkat likuiditas dengan menggunakan “current ratio” sebagai alat pengukurnya dengan jalan sebagai berikut :
a.      Dengan utang lancar (current liabilities) tertentu, diusahakan untuk menambah aktiva lancar (current assets).
b.      Dengan aktiva lancar tertentu, diusahakan untuk mengurangi jumlah utang lancar.
c.       Dengan mengurangi jumlah utang lancar bersama-sama dengan mengurangi aktiva lancar.

Mengingat bahwa current ratio adalah angka perbandingan antara aktiva lancar dengan utang lancar, maka setiap transaksi yang mengakibatkan perubahan jumlah aktiva lancar atau utang lancar, baik masing-masing ataupun keduanya, akan dapat mengakibatkan perubahan current ratio, yang ini berarti akan mengakibatkan perubahan tingkat likuiditasnya.

Sumber : Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Prof. Dr. Bambang Riyanto

AKUNTANSI BIAYA
            Akuntansi biaya adalah proses pencatatan, penggolongan, peringkasan dan penyajian biaya pembuatan dan penjualan produk atau jasa dengan cara-cara tertrentu serta penafsiran terhadapnya. Objek kegiatan akuntansi biaya adalah biaya. Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dalam satuan uang yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu. Ada 4 unsur pokok dalam definisi biaya tersebut, yaitu :
1.      Biaya merupakan pengorbanan sumber ekonomi
2.      Diukur dalam satuan uang
3.      Yang telah terjadi atau yang secara potensial akan terjadi
4.      Pengorbanan tersebut untuk tujuan tertentu

Akuntansi biaya mempunyai tiga tujuan pokok, yaitu : penentuan harga pokok produk, pengendalian biaya, dan pengambilan keputusan khusus. Untuk memenuhi tujuan penentuan harga pokok produk, akuntansi biaya mencatat, mengolongkan dan meringkas biaya-biaya pembuatan produk atau penyerahan jasa. Biaya yang dikumpulkan dan disajikan adalah biaya yang telah terjadi dimasa lalu atau biaya historis.
Pengendalian biaya harus didahului dengan penentuan biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk memproduksi satu satuan produk. Apabila biaya tersebut telah ditetapkan maka tugas akuntansi biaya adalah memantau apakah pengeluaran biaya yang sesungguhnya sesuai dengan biaya yang seharusnya tersebut.
Pengambilan keputusan khusus menyangkut masa yang akan datang. Oleh karena itu informasi yang relevan dengan pengambilan keputusan khusus selalu berhubungan dengan informasi yang akan datang.


Sumber : Akuntansi Biaya, Mulyadi

HUTANG OBLIGASI
            Obligasi adalah jenis hutang jangka panjang yang paling sering dilaporkan dalam neraca perusahaan. Tujuan utama dari obligasi adalah untuk meminjam dalam jangka panjang apabila jumlah modal yang diperlukan terlalu besar untuk disediakan oleh satu pemberi pinjaman. Tipe obligasi ada 6 yaitu : obligasi terjamin, obligasi tidak terjamin, obligasi berjangka, obilgasi berseri, obligasi terdaftar, dan kupon obligasi.
Keuntungan menarik obligasi :

1. Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba atau mengalami kerugian. 
2.Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
3. Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

Sebaliknya juga terdapat hal yang kurang menguntungkan :
2.      Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan pemegang saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian perusahaan. Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen.
Bentuk-bentuk Obligasi
1.       Government Bond
Seperti T-Bills, US Treasury Notes dan US Teasury Bond adalah sekuritas pemerintah yang digunakan untuk pendanaan dalam utang pemerintah. Pembayaran kuponnya bersifat semi-annual.
2.       Corporate Bond
Corporate Bond adalah sekuritas yang mencerminkan janji dari perusahaan yang menerbitkan untuk memberikan sejumlah pembayaran berupa pembayaran kupon dan pokok pinjaman kepada pemlik obligasi, selama jangka waktu tertentu.
3.      Registered Bonds adalah obligasi yang nama pemiliknya tercantum dalam sertifikat.
4.      Coupon Bonds atau Bearer Bonds adalah obligasi yang nama pemiliknya tidak dicantumkan dalam sertifikatnya.
5.      Term Bonds adalah obligasi yang seluruhnya jatuh tempo pada suatu tanggal  tertentu.
6.      Serial Bonds adalah obligasi yang tanggal jatuh temponya bertahap (pada beberapa tanggal tertentu).

HUTANG JANGKA PANJANG
Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek.
Timbulnya Hutang Jangka Panjang saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan  dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk  Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.

Jenis Hutang Jangka Panjang
Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan  pada dua golongan yaitu :
  1. Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika  peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
  2. Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal  obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.

Selasa, 02 Oktober 2012

Nomophobia, Tak Bisa Hidup Tanpa Ponsel
Hitunglah berapa kali Anda memeriksa ponsel dalam sehari.

     Pernah merasa panik atau gak nyaman ketika kamu keluar dari rumah dan ponsel kamu ketinggalan? Hampir semua orang yang berponsel pasti menjawab YA. Mungkin ini adalah gejala anda menderita nomophobia. Nomophobia adalah ketakutan berpisah dengan ponsel. istilah nomophobia sendiri diambil dari “no-mobile-phone phobia”
     Sudah menjadi pemandangan setiap hari dimana disemua kesempatan orang-orang pasti memegang ponsel/gadget. Bahkan disaat rapat atau kuliah atau di kesempatan yang seharusnya butuh fokus. "Jika dihitung, seseorang yang mengalami nomophobia memeriksa ponselnya sekitar 34 kali dalam sehari," kata  Dr. Elizabeth Waterman, psikiater Morningside Recovery Center, AS, dikutip dari NY Daily.
     Sebelum ponsel dilengkapi fasilitas internet, ketakutan akan berpisah dengan ponsel mungkin belum banyak. Saat itu kita berhubungan dengan orang lain hanya menggunakan telpon langsung atau sms. Namun sekarang ketika ponsel mulai dilengkapi dengan fasilitas jejaring sosial yang canggih, ketakutan itu beralih ke ketakutan akan ‘inexsist’ .
     Lihat saja, ada orang yang gak henti2nya nge-twit dan merasa aneh kalau dalam kurun waktu tertentu tidak melakukannya atau update status dan chating di facebook dan sekarang BBM atau iMessage. Nomophobia mungkin akan menjadi salah satu ‘penyakit’ yang akan sangat populer di masa mendatang dan ini bisa menjadi masalah yang serius. Ponsel memang mempermudah anda berkomunikasi. Tapi ketika mulai muncul gejala kecanduan ponsel, ada baiknya anda 'puasa' menggunakannya untuk sementara waktu. Cukup matikan ponsel saat akhir pekan. Nikmati dua hari tanpa ponsel, habiskan waktu bersama keluarga dan rasakan kembali kehangatan hubungan di dunia nyata.


Senin, 02 April 2012

Penyalahgunaan BLT


Mensos: Tindak Tegas Penyalahgunaan BLT

      BOGOR --- Adanya laporan penyelewengan dana bantuan langsung tunai di Karawang berupa pemotongan sebesar Rp 169.000 untuk dana undian haji, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah menyatakan harus ada tindakan tegas.''Saya meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut dan menindak tegas pelakunya,'' kata dia saat menghadiri acara Pemantapan Taruna Siaga Bencana di Sentul,Bogor, Rabu (15/5).

     Dalam kasus penyalahgunaan dana BLT, diakui Bachtiar, Depsos tidak bisa terjun langsung.Kasus pelanggaran itu sudah masuk dalam delik kriminal dan harus ditangani pihak Kepolisian.Ia juga menduga bahwa terjadinya pemotongan BLT itu disinyalir sesudah peserta mengambil uang dari Kantor Pos.''Bisa siapa saja yang menjadi oknum mendatangai penerima BLT dan melakukan pemotongan dengan alasan apapu. Dana BLT untuk membantu keluarga miskin dan memberi mereka kompensasi atas kenaikan harga kebutuhan sehari-hari,'' kata dia.

     Hingga saat ini BLT yang mulai disalurkan sejak Maret 2009 lalu belum juga usai. Untuk daerah terpencil seperti di Papua, menurut Bachtiar memang belum selesai.''Kepala desa turun langsung untuk mendatangi peserta yang terdaftar sebagai penerima BLT.Dan memang masih ada daerah yang belum terjangkau,'' kata dia.

     Hingga pertengahan Mei 2009 ini, Bachtiar mengatakan dana BLT sebesar Rp 3,766 triliun yang diserahkan kepada 18.832.053 rumah tangga sasaran (RTS) di seluruh Indonesia sudah terserap 85%.''Tinggal 15% lagi yang belum tersalurkan,'' kata dia. Sementara Sekretaris Jenderal Depsos,Chazali Situmorang mengatakan bahwa target tahun 2009 ini BLT bisa tersalurkan semua.''Kita sudah verifikasi ulang sebelum menentukan jumlah RTS jadi kami optimis bisa disalurkan semua kepada yang berhak,''kata dia.

      Sedangkan pada tahun 2008 lalu, dana BLT tidak semuanya terserap. Dari 19,1 juta RTS hanya 18,1 juta RTS saja yang menerima BLT. Selisih sekitar satu juta RTS karena mereka sudah pindah atau meninggal atau sudah tidak masuk lagi kelompok masyarakat miskin. Pada tahun 2008 lalu, Depsos mengembalikan dana BLT sebesar Rp 150 miliar ke kas negara dari total jumlah dana BLT sebesar Rp 13,1 triliun untuk periode September-Desember 2008.

     Penyelesaian :  Untuk memastikannya, diperlukan pendataan kembali keluarga miskin agar diperoleh data yang valid. Merekalah yang nantinya disasar dengan berbagai bantuan ini. Jangan sampai terjadi kesalahan sasaran: yang kaya mendapatkan bantuan, yang miskin malah lepas dari perhatian.Serta pemerintah harus lebih ketat mengawasi para petugas penyelenggara agar tidak terjadi penyelewengan pada para petugas penyelenggara.

     Sumber : http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/09/05/14/50123-mensos-tindak-tegas-penyalahgunaan-blt

Kasus Korupsi


Pengacara: Rp250 Juta Itu 'Uang Terima Kasih'

Kurator Puguh Wirawan ditangkap dalam waktu hampir bersamaan dengan hakim Syarifuddin.

     VIVAnews - Tak hanya hakim Syarifuddin yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi penangkapan Rabu 1 Juni 2011 malam. Tapi juga seorang kurator bernama Puguh Wirawan.

     KPK saat itu juga mengamankan uang sebesar Rp250 juta yang diduga uang suap. Namun, saat ditanya untuk apa sebenarnya uang seperempat miliar rupiah itu, Puguh tak mau berkomentar. "Ya sudah kalau Pak Syarifuddin ngakunya begitu (uang itu dari Puguh)," ujar dia usai  menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa 14 Juni 2011. Sementara itu kuasa hukum Puguh, Sheila Salomo  menjelaskan kliennya  memberikan uang itu sebagai tanda terima kasih kepada Hakim Syarifudin. "Atas  jasa-jasanya, karena asetnya kan sudah terjual, satu dijamin  ke BNI, satunya lagi bundel pailit," ungkap dia.

     Kuasa hukum Puguh membantah bahwa uang yang diberikan Puguh ke hakim Syarifudin berasal dari pengacara ternama. Namun, diperoleh dari hasil penjualan aset. "Dari fee Pak Puguh, sama teman-temanya, menurut  pengakuan Pak Puguh demikian," tambah Sheila. Sebagaimana diketahui Puguh Wirawan dipanggil KPK sebagai saksi kasus suap hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat Syarifudin Umar. Dia diperiksa untuk dicocokkan contoh suaranya dengan rekaman yang dimiliki KPK.

     "Tadi diperiksa sample suara Pak Puguh hanya itu. Dia tidak bilang untuk apa tapi dia biasanya untuk mencocokkan suara seseorang, saya sebagai kuasa hukum tersangka hanya dipanggil untuk sample suara," terangnya. Selain memeriksa Puguh, KPK hari ini juga meminta keterangan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, sebagai saksi untuk kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan.

     Otto diketahui pernah membeli aset non budel (tidak pailit) milik PT Skycamping Indonesia berupa dua bidang tanah di Bekasi seharga Rp11 miliar dan Rp16 miliar. Pembelian dilakukan setahun yang lalu. Dua bidang tanah yang ditetapkan sebagai barang agunan ini sudah lama dilelang tetapi tidak pernah laku. Tanah itu dibelinya dari BNI

Penyelesainnya: kasus ini menunjukan bahwa lemahnya suatu hukum di Indonesia yang mengakibatkan terjadinya penyuapann terhadap hakim. Secara tidak langsung hukum dapat dibeli oleh oknum-oknnum yang bersalah. Kasus seperti ini sebaiknya ditindak lanjuti dengan cara diberi hukuman dan denda yang seberat-beratnya agar mendapatkan efek jera pada pelaku korupsi. Pemerintah sebaiknya tegas dalam menangani kasus ini.

Sumber:  http://nasional.vivanews.com/news/read/226760-pengacara--rp250-juta-itu--uang-terimakasih-

Minggu, 01 April 2012

Pengangguran

     JAKARTA, KOMPAS.com - Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di DKI Jakarta menurun tipis. Jika pada Februari 2011 tercatat TPT 10,83 persen, pada Agustus 2011 TPT 10,80 persen dari 5,14 juta angkatan bekerja.

     TPT menggambarkan angkatan kerja yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan atau mempersiapkan usaha. Kepala Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, Agus Suherman, mengatakan, TPT DKI Jakarta mengalami penurunan tipis, karena jumlah angkatan kerja atau pencari kerja di Ibu Kota pada Agustus 2011 bertambah 134.000 orang, atau mencapai 5,14 juta orang. Sementara jumlah angkatan kerja Februari 2011 hanya sebanyak 5,01 persen.

     "Andaikan jumlah pencari kerja tidak bertambah, tentunya penurunan TPT akan sangat besar. Sayangnya, setiap tahun jumlah pencari kerja yang termasuk dalam angkatan kerja selalu bertambah. Setiap tahun selalu ada lulusan dari SMA dan perguruan tinggi," kata Agus di kantor BPS DKI, Jakarta, Senin (7/11/2011).
Sementara itu jumlah penduduk yang bekerja di DKI Jakarta pada Agustus 2011 mencapai 4,59 juta orang. Jumlah ini mengalami pertambahan sebesar 121.300 orang, bila dibandingkan dengan keadaan Februari 2011 yang mencapai 4,47 juta orang. Dari 4,59 juta penduduk yang bekerja, status pekerjaan utama yang terbanyak sebagai buruh atau karyawan yaitu sebesar 2,98 juta orang (64,91 persen), diikuti berusaha sendiri sebesar 798.090 orang (17,39 persen).

     Penyelesaiannya : Pengangguran tidak akan terjadi apabila jumlah lapangan kerja mencukupi. Terdapat dalam pasal 34 UUD 1945 tentang kesejahteraan rakyat yang intinya pemerintah/negara memelihara dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu serta bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

sumber : http://internasional.kompas.com/read/2011/11/07/21421094/Pengangguran.di.Jakarta.Menurun

Sabtu, 31 Maret 2012

Hak Cipta (Piracy)

     Sejak pertama kali diluncurkan pada 28 Januari 2012, novel Anak Sejuta Bintang buku ini sudah hampir memasuki cetakan ketiga dengan target penjualan mencapai 45 ribu eksemplar. Sebanyak 30 ribu eksemplar pada dua cetakan pertama sudah beredar di pasaran dengan angka penjualan hingga pekan ini mencapai 17 ribu eksemplar. Sedangkan cetakan ketiga sebanyak 15 ribu eksemplar mulai naik cetak pekan depan.

     "Buku ini masuk kategori best seller dengan dengan penjualan hampir 10 ribu eksemplar pada bulan pertama," kata Widuri dari Mizan Publishing, yang menerbitkan buku ini. Keberhasilan penjualan buku ini tentu menggembirakan semua kalangan yang terlibat dalam penerbitan buku ini. Namun di sisi lain, larisnya buku ini ternyata juga memancing gairah pembajak untuk menggandakan buku ini secara ilegal di sejumlah tempat.

     Mizan sendiri tak bisa berbuat banyak menyikapi pembajakan yang sudah mengakar di sejumlah industri seni di tanah air. Tak hanya buku, tapi juga musik. Yang mereka lakukan hanya memaksimalkan edukasi masyarakat tentang buruknya pembajakan di jaringan komunitas mereka. Meski demikian, Mizan tengah mengupayakan investigasi langsung ke sejumlah titik penjualan novel bajakan. Untuk upaya hukum, Mizan akan melakukan koordinasi dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI).  

     Dan yang pasti, meningkatkan promosi mengenai distribusi novel asli. "Jangan sampai apa yang kami lakukan dengan susah payah justru dimanfaatin para pembajak. Kami tidak ingin buku terbaru kami ini dibajak juga," ujarnya.

     Penyelesainnya : Penggandaan ilegal jelas merugikan penulis, penerbit, juga tokoh yang ditulis jika ada konten yang diubah, apalagi ini menyangkut seorang tokoh besar. Hendaknya perbuatan tersebut diberikan sanksi dan denda seberat-beratnya untuk mengurangi pembajakan karya seni baik karya tulis maupun musik.
 sumber : vivanews.com