PERPAJAKAN
INTERNASIONAL
Definisi Pajak Internasional dalam Undang-undang Pajak
Penghasilan sampai detik ini belum ada. Penulis bersama dengan Bapak Sriadi
Kepala Seksi Perjanjian Perpajakan Eropa, Kantor Pusat Direktorat Jendral
Pajak, memberanikan diri untuk mendefinisikan tentang pengertian Pajak
Internasional berdasarkan uraian sebelumnya. “Pajak Internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di
antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan
pelaksanaanya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta
Sunservanda).”
Dengan demikian peraturan perpajakan yang berlaku di
Negara Indonesia terhadap badan atau orang asing menjadi tidak berlaku bilamana
terdapat perjanjian bilateral (dua negara) tentang Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda dengan negara asal atau penduduk asing tersebut.
Secara umum, ketentuan pajak internasional suatu
negara meliputi 2 (dua) dimensi luas yaitu:
1.
Pemajakan terhadap
wajib pajak dalam negeri (WPDN) atas penghasilan dari luar negri, dan
2.
Pemajakan terhadap
wajib pajak luar negri (WPLN) atas penghasilan dari dalam negeri (domestik).
Dimensi pertama merujuk pada permajakan atas
penghasilan luar negeri atau transaksi (ke) luar batas negara (outward,
outbound transaction) karena umumnya melibatkan eksportasi modal ke manca
negara sedangkan dimensi kedua menunjuk pada pemajakan ataspenghasilan domestik
atau transaksi (ke) dalam batas negara (inward, inbound transaction) karena
umumnya melibatkan importasi modal dari manca negara. Dalam aplikasinya
pemajakan penghasilan luar negeri dilakukan oleh negara domisili (residence
country), sedangkan pemajakan penghasilan domestik dilakukan oleh negara sumber
(source country)
Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional
Setiap kebijakan tentu mempunyai tujuan khusus yang
ingin dicapai, begitu juga dengan kebijakan perpajakan internasional juga
mempunyai tujuan yang ingin dicapai yaitu memajukan perdagangan antar negara,
mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk
meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah
upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan
pajak berganda internasional.
Prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netraliats yang
harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional:
1.
Capital Export
Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban
pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita
berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di
luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua
negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar
negeri.
2.
Capital Import
Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal,
dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar
negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara.
Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri
(WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang
dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test
dari peraturan yang berlaku.
3.
National Neutrality:
Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila
ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai
biaya pengurang laba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar