Selasa, 25 Desember 2012


SERTIFIKAT SEMINAR

Masalah Penelitian dan Judul Permasalahan PI

1. Jelaskan pernyataan berikut : “ masalah penelitian dapat bersumber dari penulis sendiri, orang lain dan buku referensi” !

1. Penulis Sendiri
     Dalam hal ini peneliti mencari masalah yang bersumber pada pengalaman atau pengamatannya sendiri yang berhubungan dengan bidang yang diteliti.
Pengalaman pribadi sering pula menjadi sumber bagi diketemukannya masalah penelitian. Pengalaman kehidupan sehari-hari merupakan sumber permasalahan yang tidak pernah ada habisnya, dari pengalaman pribadi yang tertangkap sehari-hari dapat menjadi sumber inspirasi peneliti.
Seringkali kita merasa tidak puas dengan kondisi pengalaman tertentu kemudian muncul pertanyaan tentang hal-hal yang berada dibalik pengalaman tersebut.
Masalah yang didasarkan pada pengalaman pribadi biasanya terjadi manakala peneliti selau berhadapan dengan masalah yang menuntut penyelesaian terus-menerus atau terkadang mengalami dilema dalam penyelesaiannya. Pengalaman sendiri akan sangat kuat apabila terdapat pengalaman yang sama yang juga dialami oleh orang lain.
    
 2. Orang Lain
      Dalam melakukan suatu penelitian atau membuat karya tulis seorang penulis mengambil data yang sudah ada dengan kata lain menggunakan data dari hasil penelitian yang dilakukan oleh orang lain, misalnya: ilmuwan atau praktisi.
Dengan membaca dan mencermati hasil penelitian terdahulu, peneliti  akan dapat menemukan sudut-sudut yang belum tergarap oleh penelitian yang dibaca, atau dapat pula dijumpai adanya  berbagai keberhasilan dan kegagalan dari peneliti terdahulu. Dengan mengambil sudut-sudut atau bidang-bidang yang belum tergarap serta kegagalan dan kelemahan penelitian yang telah ada akan memunculkan permasalahan baru yang cukup menarik untuk dikembangkan menjadi permasalahan penelitian yang baru.

3. Buku Referensi
       Dalam melakukan suatu penelitian atau membuat karya tulis seorang penulis menggunakan data dari berbagai buku yang berkaitan dengan penulisan karya tulisnya tersebut.
Dari berbagai bahan bacaan di perpustakaan peneliti dapat menemukan sumber permasalahan yang  baik untuk dikembangkan menjadi penelitian, yaitu dengan mengukuhkan teori yang ada dengan mencari bukti baru secara empiris dari data lapangan.
Buku-buku atau literatur mutakhir yang pada umumnya membahas tentang teori, konsep ataupun metode-metode baru dengan disertai contoh-contoh konkrit akan banyak memberikan masukan kepada para pembacanya untuk menemukan topik-topik permasalahan untuk penelitian.

2. Buatlah 2 (dua) topik permasalah yang menarik anda dan anda rencanakan untuk topik PI/skripsi !

1.     Analisis Modal Kerja Pada Suatu Perusahaan
2.   Pengaruh Return On Assets (ROA) dan Return on equit (ROE) terhadap Capital Adequancy Ratio (CAR) pada Suatu Bank

Contoh kalimat efektif dan tidak efektif

          Kalimat efektif : Andi mahasiswa perguruan tinggi negeri di Jakarta yang berasal dari bekasi. Untuk pergi kuliah andi menggunakan sepeda motor sekitar 45 menit.

          Kalimat tidak efektif : Andi adalah mahasiswa perguruan tinggi negeri di Jakarta. Ia mahasiswa yang  berasal dari bekasi. Jadi andi pergi kuliah menggunakan sepeda motor. Biasanya waktu yang ditempuh andi dari rumah sampai kekampusnya sekitar 45 menit.


Jumat, 21 Desember 2012

Goodwill (Muhibah)


           Yang dimaksud dengan goodwill (muhibah) adalah semua kelebihan yang terdapat dalam  suatu usaha seperti letak perusahaan yang baik, nama yang terkenal, pimpinan yang ahli, dan lain-lain. Dari tinjauan akuntansi, goodwill (muhibah) adalah kemampuan perusahaan memperoleh laba di atas keadaan normal yang diakibatkan oleh adanya faktor-faktor diatas. Laba diatas keadaan normal adalah suatu tingkat pendapatan dari investasi yang melebihi jumlah yang akan dapat menarik investor dalam bidang usaha tersebut.

            PSAK No. 19 (revisi 2000) paragraf 11 dan 12 menyatakan bahwa :
·         Muhibah (goodwill) yang timbul dari suatu penggabungan usaha berbentuk akuisisi mencerminkan pembayaran yang dilakukan oleh pihak yang mengakuisisi dengan harapan akan memperoleh manfaat ekonomis di masa depan.

Suatu aktiva tidak berwujud dapat dibedakan secara jelas dengan muhibah (goodwill) jika aktiva tersebut dapat dipisahkan. Suatu aktiva disebut “dapat dipisahkan” jika perusahaan dapat menyewakan, menjual, menukarkan, atau mendistribusikan manfaat ekonomis dimasa depan yang terdapat pada aktiva tersebut tanpa melepaskan manfaat ekonomis dimasa depan yang timbul dari aktiva lain yang digunakan dalam aktivitas yang sama dalam menghasilkan usaha.

Goodwill yang dihasilkan secara internal (internally generated) tidak boleh diakui. Goodwill internal adalah pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghasilkan manfaat ekonomis dimasa datang, tetapi pengeluaran tersebut bukan merupakan sumber daya teridentifikasi yang dikendalikan oleh perusahaan dan bisa diukur secara andal menurut biaya perolehannya (paragraf 31).

Aktiva tidak berwujud


           Istilah aktiva tidak berwujud digunakan untuk menunjukkan aktiva-aktiva yang umurnya lebih dari satu tahun dan tidak mempunyai bentuk fisik. Dalam PSAK No. 19 (Revisi 2000) dinyatakan bahwa aktiva tidak berwujud adalah aktiva nonmoneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai bentuk fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan pada pihak lainnya atau untuk tujuan administratif.

            Suatu aktiva dapat dimasukkan dalam kategori aktiva tidak berwujud jika memenuhi persyaratan :
1.      Aktiva tersebut dapat diidentifikasikan,
2.      Perusahaan mempunyai kendali atas aktiva tersebut, dan
3.      Perusahaan memperoleh manfaat dari aktiva tersebut dimasa yang akan datang.

            Yang termasuk aktiva tidak berwujud adalah (PSAK NO. 16) :
·         Merk
·         Piranti lunak komputer (software)
·         Lisensi dan waralaba
·         Hak kekayaan intelektual seperti : hak cipta, paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya
·         Resep, formula, model, dan prototipe
·         Aktiva tidak berwujud dalam pengembangan

Contoh Paragraf Generalisasi, Analogi, dan Sebab Akibat (Hubungan Kausal)


Contoh Paragraf Generalisasi

Contoh :

Pemerintah telah menjadikan Pulau Komodo sebagai habitat pelestarian komodo. Di Ujung Kulon, pemerintah mebuat cagar alam untuk pelestarian badak bercula satu. Selain itu, sejumlah Undang-Undang dibuat untuk melindungi hewan langka dari incaran pemburu. Banyak cara yang telah dilakukan pemerintah untuk melestarikan hewan-hewan langka.

Setelah karangan anak-anak kelas 6 diperiksa, ternyata Iman, Selamet, Enal, dan Deri mendapat nilai 90. Anak-anak yang lain mendapat 75. Hanya Toni yang mendapatkan nilai 60 , dan tidak seorang pun mendapat nilai kurang dari 60. Bisa dikatakan, anak kelas 6 cukup pandai mengarang.

Contoh paragraf analogi
Contoh :

Para atlet memiliki latihan fisik yang keras guna membentuk otot-otot yang kuat dan lentur. Demikian juga dengan tentara, mereka memerlukan fisik yang kuat untuk melindungi masyarakat. Keduanya juga membutuhkan mental yang teguh untuk bertanding ataupun melawan musuh-musuh di lapangan. Oleh karena itu, untuk menjadi atlet dan tentara harus memiliki fisik dan mental yang kuat.

Demikian pula dengan manusia yang tidak berilmu dan tidak berperasaan, ia akan sombong dan garang. Oleh karena itu, kita sebagai manusia apabila diberi kepandaian dan kelebihan, bersikaplah seperti padi yang selalu merunduk.

Contoh paragraf sebab akibat
Contoh : 

Kemarau tahun ini cukup panjang. Sebelumnya, pohon-pohon di hutan sebagi penyerap air banyak yang ditebang. Di samping itu, irigasi di desa ini tidak lancar. Ditambah lagi dengan harga pupuk yang semakin mahal dan kurangnya pengetahuan para petani dalam menggarap lahan pertaniannya. Oleh karena itu, tidak mengherankan panen di desa ini selalu gagal.



Sumber : http://sambunganhidup.blogspot.com/2012/09/contoh-paragraf-generalisasi.html

Senin, 10 Desember 2012

Bukti Audit


           Bukti audit adalah segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi lain yang disajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya. Cukup atau tidaknya bukti audit menyangkut kuantitas bukti yang harus diperoleh auditor dalam auditnya, sedangkan kompetensi bukti audit menyangkut kualitas atau kendala bukti yang dipengaruhi oleh tiga faktor berikut ini : sumber bukti, pengendalian intern, dan cara untuk memperoleh bukti.

            Ada delapan tipe bukti audit yang harus diperoleh auditor dalam auditnya : pengendalian intern, bukti fisik, bukti dokumenter, catatan akuntansi, perhitungan, bukti lisan, perbandingan dan ratio, serta bukti dari spesialis.

Untuk memperoleh bukti audit, auditor harus melaksanakan prosedur audit yang merupakan instruksi rinci untuk mengumpulkan tipe bukti audit tertentu yang harus diperoleh pada saat tertentu dalam audit. Prosedur audit yang dipakai oleh auditor untuk memperoleh bukti audit adalah inspeksi, pengamatan, wawancara, konfirmasi, penelusuran, pemeriksaan bukti pendukung, perhitungan, dan scanning.

Dalam proses pengumpulan bukti audit, auditor melakukan empat pengambilan keputusan yang saling berkaitan, yaitu : penentuan prosedur audit yang akan digunakan, penentuan besarnya sampel untuk prosedur audit tertentu, penetuan unsur tertentu yang harus dipilih dari populasi, dan penentuan waktu yang cocok untuk melaksanakan prosedur audit tersebut.

Pemeriksaan Akuntansi (Auditing)


        Secara umum, Auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditing independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.

            Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik. Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf yaitu : paragraf pengantar, paragraf lingkup dan paragraf pendapat.

            Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing yaitu :
1.      Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dibidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya.
2.      Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintahan yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
3.      Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan swasta maupun perusahaan negara) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yg ditetapkan oleh menejemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menetukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.

Pajak Penghasilan Pasal 21


PPH 21 adalah pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.

Unsur-unsur PPh pasal 21/26 adalah :
a.      Wajib Pajak
b.      Pemotong Pajak
c.       Obyek Pajak
d.      Tarif Pajak
Yang termasuk dalam wajib pajak PPh pasal 21 adalah :
1.      Pegawai Tetap.
2.      Pegawai Lepas.
3.      Penerima Pensiun.
4.      Penerima Honorarium.
5.      Penerima Upah.

Yang tidak termasuk dalam wajib pajak PPh pasal 21 adalah :
1.      Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat lain dari negara asing.
2.      Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan No.611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain.

Yang termasuk dalam pemotong pajak PPh 21 adalah :
1.      Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang.
2.      Bendaharawan pemerintah pusat/daerah, Instansi, Departemen, KBRI, dll.
3.      Dana pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT.
4.      BUMN/BUMD.
5.      Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi.

Yang bukan pemotong PPh 21/26 adalah :
1.      Perwakilan Diplomatik seperti kedutaan besar negara sahabat.
2.      Badan/Organisasi Internasional seperti organisasi PBB.

Yang termasuk dalam obyek pajak PPh pasal 21/26 adalah :
1.      Penghasilan teratur.
2.      Penghasilan tidak teratur.
3.      Upah harian, mingguan, satuan dan borongan.
4.      Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja.\
5.      Uang tebusan pensiun, pesangon THT, dll
6.      Honorarium dengan nama dan bentuk apapun.
7.      Imbalan dengan nama dan bentuk apapun.
8.      Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak.

Yang tidak termasuk penghasilan adalah :
1.      Pembayaran oleh perusahaan asuransi.
2.      Penerimaan dalam bentuk natura.
3.      Iuran pensiun dan THT yang dibayar pemberian kerja.
4.      Natura yang diberikan oleh pemerintah.
5.      Kenikmatan pajak yang ditanggung pemberi kerja.

Deviden


Deviden adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki dalam suatu perusahaan.
Kebijakan deviden : keputusan apakah laba yang diperoleh perusahaan pada akhir tahun akan dibagi kepada pemegang saham dalam bentuk deviden atau akan ditahan untuk menahan modal guna pembiayaan inventori dimasa yang akan datang.

Bentuk-bentuk deviden :
1.      Deviden tunai : Suatu kewajiban dimana pembayaran dilakukan dengan segera, biasanya merupakan kewajiban lancar dibayarkan dalam bentuk tunai serta dikenai pajak pada tahun pengeluarannya.
2.      Deviden properti : Perusahaan membagikan deviden dengan pembayaran aktiva selain kas kepada pemegang saham yang dibayarkan dalam bentuk aset.
3.      Deviden skrip : Perusahaan membagikan deviden saham dalam bentuk janji tertulis untuk membayar kas di masa yang akan datang.
4.      Deviden likuiditas : Perusahaan menggunakan modal disetor sebagai dasar oleh deviden bukan didasarkan pada laba yang ditahan.
5.      Deviden saham : pembagian deviden yang akan ditahan dengan menggunakan penyerahan sejumlah saham kepada pemegang saham.

Tanggal Deviden :
a.      Tanggal pengumuman > Ayat Jurnalnya :
Laba ditahan                           xxxx
            Hutang Deviden                                  xxxx

b.      Tanggal pencatatan > Tidak ada jurnal hanya diperlukan catatan memo untuk pemegang saham yang berhak.

c.       Tanggal pembayaran > Ayat jurnalnya :
Hutang Deviden                      xxxx
            Kas                                                       xxxx

Jenis-jenis saham preferen


Ø  Jenis-jenis saham preferen :

a.      Saham preferen kumulatif dan non kumulatif
-          Kumulatif : Hak untuk mendapatkan deviden setiap tahun dengan mengabaikan laba/rugi.
-          Non Kumulatif : hak untuk mendapatkan deviden setiap tahun dengan mengalami laba setiap tahunnya.


b.      Saham preferen partisipasi dan non partisipasi
-          Partisipasi : hak untuk mendapatkan tambahan deviden apabila ada kelebihan deviden setelah dibagikan kepada hak saham biasa dan preferen.
-          Non Partisipasi : hak untuk tidak mendapatkan tambahan deviden apabila ada kelebihan deviden.

Akuntansi untuk lease


Lease adalah kegiatan pembayaran perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala.

Unsur-unsur leasing :
-          Leasor : Pihak yang menyewakan aktiva/barang modal.
-          Lessee : Pihak yang menyewakan aktiva/pihak-pihak yang membutuhkan barang-barang modal.
-          Objek leasing : Barang yang menjadi objek perjanjian leasing.
-          Pembayaran uang sewa : Secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang biasa dilakukan setiap bulan/setiap kuartal (setengah tahun 1x).
-          Nilai sisa : Nilai sisa suatu barang yang sudah habis umur ekonomisnya.
-          Adanya hak opsi bagi lessee : Pada akhir masa leasing dimana lessee mempunyai hak untuk menentukan apakah dia ingin membeli barang tersebut dengan harga sebesar nilai sisa/mengembalikan pada lessor.
-          Lease term : Jangka waktu yang tetap dan tidak dapat dibatalkan.

Keunggulan leasing dari ekonomi :
-          Keuntungan bagi Lessee :
1.      Penghematan modal,
2.      Menghindari resiko kepemilikan,
3.      Fleksibilitas.

-          Keuntungan bagi Lessor
1.      Meningkatkan penjualan,
2.      Kelangsungan hubungan dengan lessee,
3.      Nilai sisa dipertahankan.

Sifat-sifat Lease :
Ø  Syarat-syarat pembatalan : Beberapa leasing tidak dapat dibatalkan artinya kontrak leasing ini hanya dapat dibatalkan bila ada ketidakpastian dimasa yang akan datang.
Ø  Opsi pembelian dengan harga murah.
Ø  Periode lease untuk tujuan akuntansi akhir dari periode leasing tidak dapat dibatalkan ditambah semua opsi pembaruan yang dijalankan.
Ø  Nilai residu.
Ø  Pembayaran leasing minimum : Pembayaran sewa membutuhkan jangka waktu lease ditambah jumlah apapun yang harus dibayar untuk nilai residu.

INKASO


Inkaso atau Collection adalah jasa perbankan yang melibatkan pihak ketiga dalam rangka penyelesaian tagihan berupa warkat-warkat atau surat-surat berharga yang tidak dapat diambilalih atau dibayarkan segera kepada si pemberi amanat untuk keuntungannya. Kegiatan inkaso ini dilakukan hanya untuk penagihan antar bank/antar cabang bank sendiri yang berbeda di luar wilayah kliring atau di kota yang berbeda. Kegiatan inkaso merupakan media berupa warkat-warkat yang diinkasokan (cek,bilyet,giro), teleks, pos biasa (faximile). Penggunaan media ini akan menimbulkan biaya dan biaya ini akan dibebankan kepada pihak ketiga yang memberikan amanat inkaso.

Jenis inkasi dilihat dari jenis inkaso dapat dibedakan menjadi :
a.      Inkaso dengan warkat tanpa lampiran, yaitu warkat inkaso yang digunakan untuk melakukan inkaso tanpa dilampiri dokumen apapun. Contoh: cek, bilyet giro, ataupun surat berharga lainnya.

b.      Inkaso dengan warkat lampiran, yaitu warkat inkasonya harus dilampiri dokumen-dokumen pendukung. Contoh: kuitansi, faktur, polis asuransi, atau surat-surat lain yang disetujui oleh bank.

Jenis inkaso dilihat dari lalu lintas dananya, inkaso dibedakan menjadi :
a.      Inkaso keluar yaitu inkaso atas instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga dicabang sendiri atau bank lain di luar kota.

b.      Inkaso masuk, yaitu tagihan masuk atas beban rekening nasabah sendiri dan hasilnya dikirimkan ke cabang pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.

Jenis inkaso dilihat dari mekanisme pelaksanaannya, dibedakan menjadi :
a.      Inkaso melalui bank lain, yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga nasabah bank lain diluar kota. Dalam hal ini inkaso bisa dilakukan melalui cabang bank sendiri. Bila tidak memiliki kantor cabang di wilayah kliring yang dituju, maka bank biasanya menggunakan bank lain atau bank koresponden yang mempunyai kantor di wilayah kliring yang dituju.

b.      Inkaso melalui cabang bank sendiri yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang bank sendiri.

LAPORAN KEUANGAN BANK


Laporan keuangan disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dengan kinerja bank yang dicapai selama periode tertentu. Oleh karena itu laporan keuangan bank harus memenuhi syarat mutu dan karakteristik kualitatif. Dengan demikian pihak-pihak pengguna laporan keuangan dapat menggunakannya tanpa dihinggapi keraguan, sementara bagi manajemen bank, laporan keuangan yang telah disususn dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan akuntansi. Bank komersial baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat diwajibkan memberikan laporan keuangan setiap periode tertentu. Jenis laporan keuangan yang dimaksud adalah :
a.     
      Laporan Keuangan Bulanan.
Laporan keuangan bank umum yang disamoaikan oleh bank kepada Bank Indonesia untuk posisi bulan Januari samapai dengan Desember akan diumumkan pada home page Bank Indonesia. Format yang digunakan untuk laporan keuangan publikasi bulanan tersebut sesuai format pada laporan keuangan bulanan dibawah ini. Laporan keuangan bulanan merupakan laporan keuangan bank secara individu yang merupakan gabungan antara kantor pusat dengan seluruh kantor bank.

b.      Laporan Keuangan Triwulan
Laporan keuangan triwulan disusun antara lain untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja atau hasil usaha bank serta informasi keuangan lainnya kepada berbagai pihak yang berkepentingan dengan perkembangan usaha bank. Laporan keuangan triwulan yang wajib disajikan adalah laporan keuangan untuk posisi akhir Maret, Juni, September dan Desember. Laporan keuangan triwulan ini selain wajib diumumkan dalam surat kabar juga akan diumumkan dalam home page Bank Indonesia.

c.       Laporan Keuangan Tahunan
Laporan tahunan bank dimaksudkan untuk memberikan informasi berkala mngenai kondisi bank secara menyeluruh, termasuk perkembangan usaha dan kinerja bank. Seluruh informasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi kondisi keuangan bank kepada publlik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.