Secara
umum, Auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan
tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai
yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditing independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Laporan audit merupakan alat yang
digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada
masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan
audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik. Laporan
audit baku terdiri dari tiga paragraf yaitu : paragraf pengantar, paragraf
lingkup dan paragraf pendapat.
Ada tiga tipe auditor menurut
lingkungan pekerjaan auditing yaitu :
1.
Auditor independen
adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum,
terutama dibidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya.
2.
Auditor pemerintah
adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintahan yang tugas pokoknya
melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah.
3.
Auditor intern
adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan swasta maupun
perusahaan negara) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan
prosedur yg ditetapkan oleh menejemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik
atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menetukan efisiensi dan
efektivitas prosedur kegiatan organisasi serta menentukan keandalan informasi
yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar