Laporan keuangan disusun sebagai bentuk
pertanggungjawaban manajemen terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dengan
kinerja bank yang dicapai selama periode tertentu. Oleh karena itu laporan
keuangan bank harus memenuhi syarat mutu dan karakteristik kualitatif. Dengan
demikian pihak-pihak pengguna laporan keuangan dapat menggunakannya tanpa
dihinggapi keraguan, sementara bagi manajemen bank, laporan keuangan yang telah
disususn dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan akuntansi. Bank
komersial baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat diwajibkan memberikan
laporan keuangan setiap periode tertentu. Jenis laporan keuangan yang dimaksud
adalah :
a.
Laporan Keuangan
Bulanan.
Laporan keuangan bank umum yang disamoaikan
oleh bank kepada Bank Indonesia untuk posisi bulan Januari samapai dengan Desember
akan diumumkan pada home page Bank Indonesia. Format yang digunakan untuk
laporan keuangan publikasi bulanan tersebut sesuai format pada laporan keuangan
bulanan dibawah ini. Laporan keuangan bulanan merupakan laporan keuangan bank
secara individu yang merupakan gabungan antara kantor pusat dengan seluruh
kantor bank.
b.
Laporan Keuangan
Triwulan
Laporan keuangan triwulan disusun antara lain
untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja atau hasil usaha
bank serta informasi keuangan lainnya kepada berbagai pihak yang berkepentingan
dengan perkembangan usaha bank. Laporan keuangan triwulan yang wajib disajikan
adalah laporan keuangan untuk posisi akhir Maret, Juni, September dan Desember.
Laporan keuangan triwulan ini selain wajib diumumkan dalam surat kabar juga
akan diumumkan dalam home page Bank Indonesia.
c.
Laporan Keuangan
Tahunan
Laporan tahunan bank dimaksudkan untuk
memberikan informasi berkala mngenai kondisi bank secara menyeluruh, termasuk
perkembangan usaha dan kinerja bank. Seluruh informasi tersebut diharapkan
dapat meningkatkan transparansi kondisi keuangan bank kepada publlik dan
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar