Jumat, 21 Desember 2012

Aktiva tidak berwujud


           Istilah aktiva tidak berwujud digunakan untuk menunjukkan aktiva-aktiva yang umurnya lebih dari satu tahun dan tidak mempunyai bentuk fisik. Dalam PSAK No. 19 (Revisi 2000) dinyatakan bahwa aktiva tidak berwujud adalah aktiva nonmoneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai bentuk fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan pada pihak lainnya atau untuk tujuan administratif.

            Suatu aktiva dapat dimasukkan dalam kategori aktiva tidak berwujud jika memenuhi persyaratan :
1.      Aktiva tersebut dapat diidentifikasikan,
2.      Perusahaan mempunyai kendali atas aktiva tersebut, dan
3.      Perusahaan memperoleh manfaat dari aktiva tersebut dimasa yang akan datang.

            Yang termasuk aktiva tidak berwujud adalah (PSAK NO. 16) :
·         Merk
·         Piranti lunak komputer (software)
·         Lisensi dan waralaba
·         Hak kekayaan intelektual seperti : hak cipta, paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya
·         Resep, formula, model, dan prototipe
·         Aktiva tidak berwujud dalam pengembangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar