Istilah
aktiva tidak berwujud digunakan untuk menunjukkan aktiva-aktiva yang umurnya
lebih dari satu tahun dan tidak mempunyai bentuk fisik. Dalam PSAK No. 19 (Revisi
2000) dinyatakan bahwa aktiva tidak berwujud adalah aktiva nonmoneter yang
dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai bentuk fisik serta dimiliki untuk
digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan pada
pihak lainnya atau untuk tujuan administratif.
Suatu aktiva dapat dimasukkan dalam
kategori aktiva tidak berwujud jika memenuhi persyaratan :
1.
Aktiva tersebut
dapat diidentifikasikan,
2.
Perusahaan mempunyai
kendali atas aktiva tersebut, dan
3.
Perusahaan memperoleh
manfaat dari aktiva tersebut dimasa yang akan datang.
Yang
termasuk aktiva tidak berwujud adalah (PSAK NO. 16) :
·
Merk
·
Piranti lunak
komputer (software)
·
Lisensi dan
waralaba
·
Hak kekayaan
intelektual seperti : hak cipta, paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya
·
Resep, formula,
model, dan prototipe
·
Aktiva tidak
berwujud dalam pengembangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar