Bukti
audit adalah segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi lain
yang disajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh auditor
sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya. Cukup atau tidaknya bukti audit
menyangkut kuantitas bukti yang harus diperoleh auditor dalam auditnya,
sedangkan kompetensi bukti audit menyangkut kualitas atau kendala bukti yang
dipengaruhi oleh tiga faktor berikut ini : sumber bukti, pengendalian intern,
dan cara untuk memperoleh bukti.
Ada delapan tipe bukti audit yang
harus diperoleh auditor dalam auditnya : pengendalian intern, bukti fisik,
bukti dokumenter, catatan akuntansi, perhitungan, bukti lisan, perbandingan dan
ratio, serta bukti dari spesialis.
Untuk memperoleh bukti audit, auditor harus
melaksanakan prosedur audit yang merupakan instruksi rinci untuk mengumpulkan
tipe bukti audit tertentu yang harus diperoleh pada saat tertentu dalam audit. Prosedur
audit yang dipakai oleh auditor untuk memperoleh bukti audit adalah inspeksi,
pengamatan, wawancara, konfirmasi, penelusuran, pemeriksaan bukti pendukung,
perhitungan, dan scanning.
Dalam proses pengumpulan bukti audit, auditor
melakukan empat pengambilan keputusan yang saling berkaitan, yaitu : penentuan
prosedur audit yang akan digunakan, penentuan besarnya sampel untuk prosedur
audit tertentu, penetuan unsur tertentu yang harus dipilih dari populasi, dan
penentuan waktu yang cocok untuk melaksanakan prosedur audit tersebut.
terima kasih..
BalasHapus