Inkaso atau Collection adalah jasa
perbankan yang melibatkan pihak ketiga dalam rangka penyelesaian tagihan berupa
warkat-warkat atau surat-surat berharga yang tidak dapat diambilalih atau
dibayarkan segera kepada si pemberi amanat untuk keuntungannya. Kegiatan inkaso
ini dilakukan hanya untuk penagihan antar bank/antar cabang bank sendiri yang
berbeda di luar wilayah kliring atau di kota yang berbeda. Kegiatan inkaso
merupakan media berupa warkat-warkat yang diinkasokan (cek,bilyet,giro),
teleks, pos biasa (faximile). Penggunaan media ini akan menimbulkan biaya dan
biaya ini akan dibebankan kepada pihak ketiga yang memberikan amanat inkaso.
Jenis inkasi dilihat dari jenis inkaso dapat
dibedakan menjadi :
a.
Inkaso dengan
warkat tanpa lampiran, yaitu warkat inkaso yang digunakan untuk melakukan
inkaso tanpa dilampiri dokumen apapun. Contoh: cek, bilyet giro, ataupun surat
berharga lainnya.
b.
Inkaso dengan
warkat lampiran, yaitu warkat inkasonya harus dilampiri dokumen-dokumen
pendukung. Contoh: kuitansi, faktur, polis asuransi, atau surat-surat lain yang
disetujui oleh bank.
Jenis inkaso dilihat dari lalu lintas dananya,
inkaso dibedakan menjadi :
a.
Inkaso keluar
yaitu inkaso atas instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak
ketiga dicabang sendiri atau bank lain di luar kota.
b.
Inkaso masuk,
yaitu tagihan masuk atas beban rekening nasabah sendiri dan hasilnya dikirimkan
ke cabang pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
Jenis inkaso dilihat dari mekanisme
pelaksanaannya, dibedakan menjadi :
a.
Inkaso melalui
bank lain, yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga nasabah bank
lain diluar kota. Dalam hal ini inkaso bisa dilakukan melalui cabang bank
sendiri. Bila tidak memiliki kantor cabang di wilayah kliring yang dituju, maka
bank biasanya menggunakan bank lain atau bank koresponden yang mempunyai kantor
di wilayah kliring yang dituju.
b.
Inkaso melalui
cabang bank sendiri yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang bank sendiri
untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang bank sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar