Senin, 10 Desember 2012

INKASO


Inkaso atau Collection adalah jasa perbankan yang melibatkan pihak ketiga dalam rangka penyelesaian tagihan berupa warkat-warkat atau surat-surat berharga yang tidak dapat diambilalih atau dibayarkan segera kepada si pemberi amanat untuk keuntungannya. Kegiatan inkaso ini dilakukan hanya untuk penagihan antar bank/antar cabang bank sendiri yang berbeda di luar wilayah kliring atau di kota yang berbeda. Kegiatan inkaso merupakan media berupa warkat-warkat yang diinkasokan (cek,bilyet,giro), teleks, pos biasa (faximile). Penggunaan media ini akan menimbulkan biaya dan biaya ini akan dibebankan kepada pihak ketiga yang memberikan amanat inkaso.

Jenis inkasi dilihat dari jenis inkaso dapat dibedakan menjadi :
a.      Inkaso dengan warkat tanpa lampiran, yaitu warkat inkaso yang digunakan untuk melakukan inkaso tanpa dilampiri dokumen apapun. Contoh: cek, bilyet giro, ataupun surat berharga lainnya.

b.      Inkaso dengan warkat lampiran, yaitu warkat inkasonya harus dilampiri dokumen-dokumen pendukung. Contoh: kuitansi, faktur, polis asuransi, atau surat-surat lain yang disetujui oleh bank.

Jenis inkaso dilihat dari lalu lintas dananya, inkaso dibedakan menjadi :
a.      Inkaso keluar yaitu inkaso atas instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga dicabang sendiri atau bank lain di luar kota.

b.      Inkaso masuk, yaitu tagihan masuk atas beban rekening nasabah sendiri dan hasilnya dikirimkan ke cabang pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.

Jenis inkaso dilihat dari mekanisme pelaksanaannya, dibedakan menjadi :
a.      Inkaso melalui bank lain, yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga nasabah bank lain diluar kota. Dalam hal ini inkaso bisa dilakukan melalui cabang bank sendiri. Bila tidak memiliki kantor cabang di wilayah kliring yang dituju, maka bank biasanya menggunakan bank lain atau bank koresponden yang mempunyai kantor di wilayah kliring yang dituju.

b.      Inkaso melalui cabang bank sendiri yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang bank sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar