Yang
dimaksud dengan goodwill (muhibah) adalah semua kelebihan yang terdapat
dalam suatu usaha seperti letak
perusahaan yang baik, nama yang terkenal, pimpinan yang ahli, dan lain-lain. Dari
tinjauan akuntansi, goodwill (muhibah) adalah kemampuan perusahaan memperoleh
laba di atas keadaan normal yang diakibatkan oleh adanya faktor-faktor diatas. Laba
diatas keadaan normal adalah suatu tingkat pendapatan dari investasi yang melebihi
jumlah yang akan dapat menarik investor dalam bidang usaha tersebut.
PSAK No. 19 (revisi 2000) paragraf
11 dan 12 menyatakan bahwa :
·
Muhibah (goodwill) yang timbul dari suatu
penggabungan usaha berbentuk akuisisi mencerminkan pembayaran yang dilakukan
oleh pihak yang mengakuisisi dengan harapan akan memperoleh manfaat ekonomis di
masa depan.
Suatu aktiva tidak berwujud dapat dibedakan
secara jelas dengan muhibah (goodwill) jika aktiva tersebut dapat dipisahkan. Suatu
aktiva disebut “dapat dipisahkan” jika perusahaan dapat menyewakan, menjual,
menukarkan, atau mendistribusikan manfaat ekonomis dimasa depan yang terdapat
pada aktiva tersebut tanpa melepaskan manfaat ekonomis dimasa depan yang timbul
dari aktiva lain yang digunakan dalam aktivitas yang sama dalam menghasilkan
usaha.
Goodwill yang dihasilkan secara internal (internally generated) tidak boleh
diakui. Goodwill internal adalah pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan
untuk menghasilkan manfaat ekonomis dimasa datang, tetapi pengeluaran tersebut
bukan merupakan sumber daya teridentifikasi yang dikendalikan oleh perusahaan
dan bisa diukur secara andal menurut biaya perolehannya (paragraf 31).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar