Jumat, 21 Desember 2012

Goodwill (Muhibah)


           Yang dimaksud dengan goodwill (muhibah) adalah semua kelebihan yang terdapat dalam  suatu usaha seperti letak perusahaan yang baik, nama yang terkenal, pimpinan yang ahli, dan lain-lain. Dari tinjauan akuntansi, goodwill (muhibah) adalah kemampuan perusahaan memperoleh laba di atas keadaan normal yang diakibatkan oleh adanya faktor-faktor diatas. Laba diatas keadaan normal adalah suatu tingkat pendapatan dari investasi yang melebihi jumlah yang akan dapat menarik investor dalam bidang usaha tersebut.

            PSAK No. 19 (revisi 2000) paragraf 11 dan 12 menyatakan bahwa :
·         Muhibah (goodwill) yang timbul dari suatu penggabungan usaha berbentuk akuisisi mencerminkan pembayaran yang dilakukan oleh pihak yang mengakuisisi dengan harapan akan memperoleh manfaat ekonomis di masa depan.

Suatu aktiva tidak berwujud dapat dibedakan secara jelas dengan muhibah (goodwill) jika aktiva tersebut dapat dipisahkan. Suatu aktiva disebut “dapat dipisahkan” jika perusahaan dapat menyewakan, menjual, menukarkan, atau mendistribusikan manfaat ekonomis dimasa depan yang terdapat pada aktiva tersebut tanpa melepaskan manfaat ekonomis dimasa depan yang timbul dari aktiva lain yang digunakan dalam aktivitas yang sama dalam menghasilkan usaha.

Goodwill yang dihasilkan secara internal (internally generated) tidak boleh diakui. Goodwill internal adalah pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghasilkan manfaat ekonomis dimasa datang, tetapi pengeluaran tersebut bukan merupakan sumber daya teridentifikasi yang dikendalikan oleh perusahaan dan bisa diukur secara andal menurut biaya perolehannya (paragraf 31).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar