PPH 21 adalah pajak atas penghasilan yang
dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan
pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak
orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan
kegiatan.
Unsur-unsur PPh pasal 21/26 adalah :
a. Wajib Pajak
b. Pemotong Pajak
c. Obyek Pajak
d. Tarif Pajak
Yang
termasuk dalam wajib pajak PPh pasal 21 adalah :
1. Pegawai Tetap.
2. Pegawai Lepas.
3. Penerima Pensiun.
4. Penerima Honorarium.
5. Penerima Upah.
Yang
tidak termasuk dalam wajib pajak PPh pasal 21 adalah :
1.
Pejabat
perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat lain dari negara asing.
2.
Pejabat
perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan
Menteri Keuangan No.611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara indonesia dan
tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain.
Yang
termasuk dalam pemotong pajak PPh 21 adalah :
1.
Pemberi kerja
baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang.
2.
Bendaharawan
pemerintah pusat/daerah, Instansi, Departemen, KBRI, dll.
3.
Dana pensiun, PT.
TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT.
4.
BUMN/BUMD.
5.
Yayasan, lembaga,
kepanitiaan, asosiasi, organisasi.
Yang
bukan pemotong PPh 21/26 adalah :
1.
Perwakilan
Diplomatik seperti kedutaan besar negara sahabat.
2.
Badan/Organisasi
Internasional seperti organisasi PBB.
Yang
termasuk dalam obyek pajak PPh pasal 21/26 adalah :
1.
Penghasilan
teratur.
2.
Penghasilan tidak
teratur.
3.
Upah harian,
mingguan, satuan dan borongan.
4.
Premi asuransi
yang dibayar pemberi kerja.\
5.
Uang tebusan
pensiun, pesangon THT, dll
6.
Honorarium dengan
nama dan bentuk apapun.
7.
Imbalan dengan
nama dan bentuk apapun.
8.
Penghasilan
natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak.
Yang
tidak termasuk penghasilan adalah :
1.
Pembayaran oleh
perusahaan asuransi.
2.
Penerimaan dalam bentuk
natura.
3.
Iuran pensiun dan
THT yang dibayar pemberian kerja.
4.
Natura yang
diberikan oleh pemerintah.
5.
Kenikmatan pajak
yang ditanggung pemberi kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar