Senin, 10 Desember 2012

Pajak Penghasilan Pasal 21


PPH 21 adalah pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.

Unsur-unsur PPh pasal 21/26 adalah :
a.      Wajib Pajak
b.      Pemotong Pajak
c.       Obyek Pajak
d.      Tarif Pajak
Yang termasuk dalam wajib pajak PPh pasal 21 adalah :
1.      Pegawai Tetap.
2.      Pegawai Lepas.
3.      Penerima Pensiun.
4.      Penerima Honorarium.
5.      Penerima Upah.

Yang tidak termasuk dalam wajib pajak PPh pasal 21 adalah :
1.      Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat lain dari negara asing.
2.      Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan No.611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain.

Yang termasuk dalam pemotong pajak PPh 21 adalah :
1.      Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang.
2.      Bendaharawan pemerintah pusat/daerah, Instansi, Departemen, KBRI, dll.
3.      Dana pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT.
4.      BUMN/BUMD.
5.      Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi.

Yang bukan pemotong PPh 21/26 adalah :
1.      Perwakilan Diplomatik seperti kedutaan besar negara sahabat.
2.      Badan/Organisasi Internasional seperti organisasi PBB.

Yang termasuk dalam obyek pajak PPh pasal 21/26 adalah :
1.      Penghasilan teratur.
2.      Penghasilan tidak teratur.
3.      Upah harian, mingguan, satuan dan borongan.
4.      Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja.\
5.      Uang tebusan pensiun, pesangon THT, dll
6.      Honorarium dengan nama dan bentuk apapun.
7.      Imbalan dengan nama dan bentuk apapun.
8.      Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak.

Yang tidak termasuk penghasilan adalah :
1.      Pembayaran oleh perusahaan asuransi.
2.      Penerimaan dalam bentuk natura.
3.      Iuran pensiun dan THT yang dibayar pemberian kerja.
4.      Natura yang diberikan oleh pemerintah.
5.      Kenikmatan pajak yang ditanggung pemberi kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar