Lease adalah kegiatan pembayaran
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala.
Unsur-unsur leasing :
-
Leasor : Pihak
yang menyewakan aktiva/barang modal.
-
Lessee : Pihak
yang menyewakan aktiva/pihak-pihak yang membutuhkan barang-barang modal.
-
Objek leasing :
Barang yang menjadi objek perjanjian leasing.
-
Pembayaran uang
sewa : Secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang biasa dilakukan setiap
bulan/setiap kuartal (setengah tahun 1x).
-
Nilai sisa :
Nilai sisa suatu barang yang sudah habis umur ekonomisnya.
-
Adanya hak opsi
bagi lessee : Pada akhir masa leasing dimana lessee mempunyai hak untuk
menentukan apakah dia ingin membeli barang tersebut dengan harga sebesar nilai
sisa/mengembalikan pada lessor.
-
Lease term :
Jangka waktu yang tetap dan tidak dapat dibatalkan.
Keunggulan leasing dari ekonomi :
-
Keuntungan bagi
Lessee :
1. Penghematan modal,
2. Menghindari resiko kepemilikan,
3. Fleksibilitas.
-
Keuntungan bagi
Lessor
1. Meningkatkan penjualan,
2. Kelangsungan hubungan dengan lessee,
3. Nilai sisa dipertahankan.
Sifat-sifat Lease :
Ø Syarat-syarat pembatalan : Beberapa leasing
tidak dapat dibatalkan artinya kontrak leasing ini hanya dapat dibatalkan bila
ada ketidakpastian dimasa yang akan datang.
Ø Opsi pembelian dengan harga murah.
Ø Periode lease untuk tujuan akuntansi akhir
dari periode leasing tidak dapat dibatalkan ditambah semua opsi pembaruan yang
dijalankan.
Ø Nilai residu.
Ø Pembayaran leasing minimum : Pembayaran sewa
membutuhkan jangka waktu lease ditambah jumlah apapun yang harus dibayar untuk
nilai residu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar