Senin, 02 April 2012

Kasus Korupsi


Pengacara: Rp250 Juta Itu 'Uang Terima Kasih'

Kurator Puguh Wirawan ditangkap dalam waktu hampir bersamaan dengan hakim Syarifuddin.

     VIVAnews - Tak hanya hakim Syarifuddin yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi penangkapan Rabu 1 Juni 2011 malam. Tapi juga seorang kurator bernama Puguh Wirawan.

     KPK saat itu juga mengamankan uang sebesar Rp250 juta yang diduga uang suap. Namun, saat ditanya untuk apa sebenarnya uang seperempat miliar rupiah itu, Puguh tak mau berkomentar. "Ya sudah kalau Pak Syarifuddin ngakunya begitu (uang itu dari Puguh)," ujar dia usai  menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa 14 Juni 2011. Sementara itu kuasa hukum Puguh, Sheila Salomo  menjelaskan kliennya  memberikan uang itu sebagai tanda terima kasih kepada Hakim Syarifudin. "Atas  jasa-jasanya, karena asetnya kan sudah terjual, satu dijamin  ke BNI, satunya lagi bundel pailit," ungkap dia.

     Kuasa hukum Puguh membantah bahwa uang yang diberikan Puguh ke hakim Syarifudin berasal dari pengacara ternama. Namun, diperoleh dari hasil penjualan aset. "Dari fee Pak Puguh, sama teman-temanya, menurut  pengakuan Pak Puguh demikian," tambah Sheila. Sebagaimana diketahui Puguh Wirawan dipanggil KPK sebagai saksi kasus suap hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat Syarifudin Umar. Dia diperiksa untuk dicocokkan contoh suaranya dengan rekaman yang dimiliki KPK.

     "Tadi diperiksa sample suara Pak Puguh hanya itu. Dia tidak bilang untuk apa tapi dia biasanya untuk mencocokkan suara seseorang, saya sebagai kuasa hukum tersangka hanya dipanggil untuk sample suara," terangnya. Selain memeriksa Puguh, KPK hari ini juga meminta keterangan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, sebagai saksi untuk kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan.

     Otto diketahui pernah membeli aset non budel (tidak pailit) milik PT Skycamping Indonesia berupa dua bidang tanah di Bekasi seharga Rp11 miliar dan Rp16 miliar. Pembelian dilakukan setahun yang lalu. Dua bidang tanah yang ditetapkan sebagai barang agunan ini sudah lama dilelang tetapi tidak pernah laku. Tanah itu dibelinya dari BNI

Penyelesainnya: kasus ini menunjukan bahwa lemahnya suatu hukum di Indonesia yang mengakibatkan terjadinya penyuapann terhadap hakim. Secara tidak langsung hukum dapat dibeli oleh oknum-oknnum yang bersalah. Kasus seperti ini sebaiknya ditindak lanjuti dengan cara diberi hukuman dan denda yang seberat-beratnya agar mendapatkan efek jera pada pelaku korupsi. Pemerintah sebaiknya tegas dalam menangani kasus ini.

Sumber:  http://nasional.vivanews.com/news/read/226760-pengacara--rp250-juta-itu--uang-terimakasih-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar