HUTANG
JANGKA PANJANG
Hutang jangka panjang
adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu
lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca
per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan
asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka
panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda
akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang
jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian
hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek.
Timbulnya Hutang Jangka
Panjang saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu
perusahaan dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk
Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang
sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal.
Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka
panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Jenis Hutang Jangka Panjang
Secara garis besar hutang jangka panjang
digolongkan pada dua golongan yaitu :
- Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan
dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap.
Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa
tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya,
pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian
diperhitungkan dengan hutang.
- Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan
dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi.
Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi
dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal
pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar