MODAL SAHAM
Saham adalah tanda bukti pengambilan
bagian atau peserta dalam suatu perusahaan. Adapun jenis-jenis dari sahamadalah
sebagai berikut :
a.
Saham preferen (preferred
stock) adalah saham yang disertai dengan preferensi tertentu diatas saham biasa
dalam hal pembaguian deviden dan pembagian kekayaan dalam pembubaran
perusahaan. Saham preferen ini biasanya memberikan deviden yang tetap setiap
tahunnya seperti halnya obligasi. Pada umumnya saham preferen ini tidak
mempunyai hari jatuh (perpetuity). Rate of return dari saham preferen ini dapat
ditentukan dengan rumus sebagai berikut :
Rate of return = Deviden perlembar saham preferen / Harga pasar
Pemegang
saham preferen mempunyai beberapa “preferensi” tertentu diatas pemegang saham
biasa, yaitu terutama dalam hal-hal :
1.
Pembagian deviden
Deviden dari
saham preferen diambilkan terlebih dahulu, kemudian sisanya barulah disediakan
untuk saham biasa (common stock).
2.
Pembagian kekayaan
Apabila
perusahaan dilikuidir, maka dalam pembagian kekayaan, saham preferen
didahulukan daripada saham biasa. Tetapi di lain pihak pemegang saham preferen
juga ada kelemahannya dibanding pemegang saham biasa yaitu pemegang saham
preferen tidak mempunyai hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
b.
Saham Biasa (common
stock)
Pemegang saham biasa akan mendapat deviden pada akhir tahun pembukuan,
hanya kalau perusahaan tersebut mendapat keuntungan. Apabila perusahaan
tersebut tidak dapat keuntungan atau mengalami kerugian maka selama kerugian
itu belum dapat ditutup maka perusahaan tidak diperbolehkan membayar deviden.
Adapun fungsi dari saham biasa didalam perusahaan adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai alat untuk
membelanjai perusahaan terutama sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan akan
modal permanen.
2.
Sebagai alat untuk
menentukan pembagian laba.
3.
Sebagai alat untuk
mengadakan fusi atau kombinasi dari perusahaan-perusahaan.
4.
Sebagai alat menguasai
perusahaan.
c.
Saham preferen
kumulatif (cummulative Preferred-Stock)
Jenis saham ini pada dasarnya adalah sama dengan saham preferen.
Perbedaannya hanya terletak pada adanya hak kumulatif pada saham preferen
kumulatif. Dengan demikian pemegang saham preferen kumulatif apabila tidak
menerima deviden selama beberapa waktu karena besarnya laba tidak mengizinkan
atau karena adanya kerugian, pemegang jenis saham ini kemudian hari apabila
perusahaan mendapatkan keuntungan berhak untuk menuntut deviden-deviden yang
tidak dibayarkan di waktu-waktu yang lampau.
Sumber : Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Prof. Dr. Bambang Riyanto
Sumber : Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Prof. Dr. Bambang Riyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar