Rabu, 17 Oktober 2012

SOLVABILITAS

     Solvabilitas suatu perusahaan menunjukan kemampuan perusahaan untuk memenuhi segala kewajiban finansiilnya apabila sekiranya perusahaan tersebut pada saat itu di likuidasikan. Dengan demikian pengertian solvabilitas dimaksudkan sebagai kemampuan suatu perusahaan utnuk membayar semua utang-utangnya (baik jangka pendek mauoun jangka panjang). Suatu perusahaan yang solvabel berarti bahwa perusahaan tersebut mempunyai aktiva atau kekayaan yang cukup untuk membayar semua utang-utangnya, tetapi tidak dengan sendirinya berarti bahwa perusahaan tersebut likuid. Dalam hubungan antara likuiditas dan solvabilitas ada 4 lemungkinan yang dapat dialami oleh perusahaan, yaitu :
a.      Perusahaan yang likuid tetapi insolvabel.
b.      Perusahaan yang likuid dan solvabel.
c.       Perusahaan yang solvabel tetapi ilikuid.
d.      Perusahaan yang insolvabel dan ilikuid.
Solvabilitas suatu perusahaan dapat dilihat dari neracanya. Apabila menggunakan neraca likuidasi ini tidak salah, karena kita dalam menentukan solvabilitas kebanyakan didasarkan kepada nilaiu penjualan atau nilai likuidasi dari aktiva. Dengan demikian masalah solvabilitas disini didasarkan pada sudut pandangan likuidasi.
Solvabilitas suatu perusahaan dapat diukur dengan membandingkan jumlah aktiva (total assets) di suatu pihak dengan jumlah utang (baik jangka pendek maupun jangka panjang) di lain pihak. Adapun cara lain yang dapat digunakan yaitu dengan cara membandingkan modal sendiri (net worth) yang ini merupakan kelebihan nilai (excess value) dari aktiva diatas utang di satu pihak dengan jumlah utang dilain pihak.

Sumber : Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Prof. Dr. Bambang Riyanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar